Rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) Se Kecamatan Singkil |
Singkil - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Singkil mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai Kelurahan/Desa yang tercakup dalam wilayah kecamatan ini. Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang adil, transparan, dan berkualitas, Panwaslu Kecamatan Singkil memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk terlibat aktif sebagai pengawas TPS.
Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Singkil, disebutkan bahwa persyaratan calon pengawas TPS meliputi berbagai aspek, mulai dari kriteria usia, kesetiaan terhadap prinsip Pancasila dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, hingga integritas, keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, dan ketiadaan catatan kriminal. Diharapkan bahwa calon yang mendaftar memiliki dedikasi penuh terhadap tugas dan tanggung jawab yang akan diemban sebagai anggota pengawas TPS.
Prosedur pendaftaran calon pengawas TPS terbilang cukup terstruktur, dimulai dari pengisian surat pendaftaran hingga pengumpulan berkas-berkas pendukung yang disyaratkan. Calon pengawas TPS juga diwajibkan untuk menyatakan kesediaannya untuk tidak terlibat dalam jabatan politik, pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
Bagi para calon yang berminat, Panwaslu Kecamatan Singkil memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran dengan menyediakan formulir berkas administrasi yang dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Singkil. Adapun batas waktu pendaftaran ditetapkan mulai tanggal 02 Januari hingga 06 Januari 2024, dan tidak ada biaya yang dipungut untuk proses pendaftaran dan seleksi.
Ketua Panwaslu Kecamatan Singkil, Jamrin, mengungkapkan pentingnya peran pengawas TPS dalam menjamin keberlangsungan proses demokrasi yang berkualitas. "Kami berharap partisipasi aktif dari warga untuk turut serta dalam proses pemilihan umum. Peran pengawas TPS sangat vital dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, bebas dari kecurangan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Panwaslu Kecamatan Singkil, Melva Susanti, menekankan pentingnya integritas dan kredibilitas dari para calon pengawas TPS. "Kami mengajak para calon pengawas TPS untuk mengikuti proses seleksi dengan sungguh-sungguh dan memberikan bukti-bukti yang meyakinkan mengenai kualifikasi dan kompetensi mereka. Transparansi dan profesionalisme akan menjadi kunci keberhasilan bagi pengawas TPS yang terpilih," tambahnya.
Dengan demikian, proses pendaftaran calon pengawas TPS di Kecamatan Singkil menandai langkah awal dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan dapat dipercaya. Panwaslu Kecamatan Singkil berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kuat.