Persiapan Penerimaan Calon Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil Periode 2023-2028

 

Persiapan Penerimaan Calon Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil Periode 2023-2028
Penerimaan Calon Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil Periode 2023-2028

Pada tanggal 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023, penerimaan calon anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Singkil periode 2023-2028 akan dibuka. Aceh Singkil terletak di zona 4 yang meliputi 5 kabupaten/kota, yaitu :

1. Kabupaten Aceh Selatan

2. Kabupaten Simeulue

3. Kabupaten Aceh Singkil

4. Kota Subulussalam

5. Kabupaten Aceh Tenggara

Penerimaan calon ini menjadi momen penting dalam menjaga integritas dan transparansi pemilihan umum di daerah tersebut.

Untuk menjadi calon anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia saat mendaftar paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Mempunyai kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau setara;

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota pembentukan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika;

9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling tidak selama 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon;

10. Bersedia mundur dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

11. Siap mundur dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum jika telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, seperti tertera dalam surat pernyataan;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Siap bekerja penuh waktu;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

16. Tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

17. Mendapatkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan

18. Siap diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam rangka menghadapi penerimaan calon anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil periode 2023-2028 ini, ada beberapa persiapan yang dapat dilakukan oleh para calon, seperti mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, menambah pengetahuan tentang penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, serta meningkatkan keterampilan komunikasi dan negosiasi untuk dapat menjalin hubungan yang baik dengan berbagai pihak terkait.

Para calon juga dapat memperluas jaringan dan mengembangkan kerjasama strategis dengan organisasi masyarakat, partai politik, atau lembaga pemerintahan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil. Selain itu, para calon juga dapat melakukan persiapan fisik dan mental agar siap menghadapi berbagai tantangan dan situasi yang mungkin terjadi selama masa tugas.

Peran dan tanggung jawab anggota Bawaslu sangat penting dalam menjaga integritas dan transparansi pemilihan umum di daerah. Dengan adanya anggota Bawaslu yang independen dan profesional, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan membantu menciptakan pemilihan umum yang bersih dan jujur.

Dalam hal ini, calon anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil periode 2023-2028 memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, para calon diharapkan dapat memenuhi persyaratan dan mempersiapkan diri secara matang guna menghadapi seleksi calon anggota Bawaslu tersebut.

Kepada seluruh calon anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil periode 2023-2028, diharapkan agar selalu memegang teguh prinsip integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Bawaslu. Dengan begitu, diharapkan dapat membantu menciptakan pemilihan umum yang bersih dan jujur serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak