Surat Edaran Pj Walikota Lhokseumawe Menjadi Kontroversi, Begini Isinya

 

Surat Edaran Pj Walikota Lhokseumawe Menjadi Kontroversi, Begini Isinya
Surat Edaran Walikota Lhokseumawe

Spesialnews.com - Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Walikota Lhokseumawe, Dr. Imran, tentang pelarangan Takbiran Keliling pada malam hari Raya Idul Fitri tahun 1444 H telah menjadi kontroversi di kalangan publik dan netizen dunia maya. Meskipun tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga, namun surat edaran ini juga menimbulkan reaksi negatif dari sebagian masyarakat.

Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Faisal, menilai bahwa larangan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam yang ada di Kota Lhokseumawe. Faisal mengatakan bahwa menjelang Idul Fitri seharusnya disambut dengan suasana penuh gembira dengan melantunkan Takbiran Keliling sebagai nilai kemenangan setelah sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa. Dia juga menyebut bahwa belum ada pemimpin sebelumnya yang berani melarang syiar Islam seperti Takbiran Keliling di bumi serambi mekkah. 

Faisal merasa heran dan kecewa dengan perilaku Pj Walikota yang sudah berani ingin merubah syiar Islam dan adat yang sudah berlangsung beberapa abad di Aceh. Dia mengatakan bahwa keputusan ini sangat keterlaluan dan meminta untuk segera menarik surat edaran yang telah melukai hati masyarakat Lhokseumawe, Aceh, Indonesia bahkan muslim dunia.

Sementara itu, Pj Walikota Lhokseumawe Imran melalui Kabag Prokopim Setdako Lhokseumawe, Darius, mengatakan bahwa tujuan surat edaran tersebut adalah untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan kaum muslimin dan muslimat. Oleh karena itu, Pemko Lhokseumawe melarang menyalakan kembang api, petasan mercon, dan sejenisnya yang dapat mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah/Takbiran. 

Darius juga mengimbau kepada masyarakat melalui surat edaran Walikota tentang pelaksanaan Malam Takbiran agar melaksanakan malam takbiran yang dipusatkan di Mesjid, Meunasah, dan mushala agar pelaksanaan malam takbiran lebih tertib, aman, dan lancar serta tidak mengadakan arak-arakan/Takbir Keliling di jalan raya. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemacetan dan gangguan ketertiban serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Walaupun tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan, namun larangan Takbiran Keliling di Kota Lhokseumawe tetap memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menyambut baik langkah Pj Walikota Lhokseumawe, sementara yang lain merasa bahwa larangan ini telah melenceng dari nilai-nilai Syariat Islam yang ada di Kota Lhokseumawe.

Kontroversi ini semakin marak dibicarakan di media sosial dan menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Aceh dan Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, kita perlu menghargai perbedaan pendapat dan menempatkan diri pada posisi yang bijak dalam menyikapi setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Isi surat edaran Pj walikota lhokseumawe yang menjadi kontroversi

1 Komentar

  1. Sejak kapan ada Takbiran keliling jadi Syariat? Pasti sdh dipertimbangkan Mudarat dan Manfaat oleh pemerintah jadi lebih baik Rayakan dengan bertakbir di rumah ibadah saja.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak