Persyaratan dan Proses Pendaftaran Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya |
Spesialnews.com - Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya Masa Jabatan 2023-2028 telah resmi dikeluarkan oleh panitia seleksi pada tanggal 27 April hingga 12 Mei 2023. Dalam pengumuman ini disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, serta berkas-berkas yang harus dilampirkan saat pendaftaran.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah kewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Kabupaten Aceh Barat Daya dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) yang sah. Selanjutnya, calon anggota KIP harus taat menjalankan Syari'at Islam dan mampu membaca Al-Quran dengan baik. Usia minimal yang diperbolehkan adalah 30 tahun saat mendaftar.
Calon anggota KIP juga diharuskan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Calon anggota KIP harus memiliki pengetahuan dan keahlian serta berpengalaman pada bidang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Untuk pendidikan paling rendah, calon anggota KIP harus memiliki lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat. Kesehatan jasmani dan rohani serta tidak terlibat dalam penggunaan narkoba harus dibuktikan dengan Surat Keterangan/hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum.
Selanjutnya, calon anggota KIP tidak boleh pernah menjadi anggota partai politik nasional maupun partai lokal selama 5 (lima) tahun sebelum mendaftar. Tidak pernah dipidana hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap juga menjadi salah satu persyaratan.
Calon anggota KIP juga tidak sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Terdakwa ataupun Terpidana. Bersedia tidak duduk jabatan politik, jabatan pemerintah, dan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaannya apabila terpilih juga merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KIP.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), saat mendaftar harus menunjukkan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian. Selanjutnya, calon anggota KIP harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menjadi calon dalam pemilihan setelah terpilih menjadi anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya.
Tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya. Bagi yang ingin mendaftar, diharuskan mengajukan surat Permohonan yang ditujukan Kepada Ketua Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya masa kerja 2023-2028 dengan melampirkan bahan-bahan seperti Surat Permohonan, Daftar Riwayat Hidup, Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat Berwenang, Pas Photo warna latar belakang merah yang terbaru ukuran 4x6 sebanyak (7) lembar, dan Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang sah.
Selain itu, calon anggota KIP juga harus melampirkan Surat Pernyataan yang masing-masing ditandatangani diatas materai 10.000 dengan isi pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik selama 5 (lima) tahun terakhir, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum, tidak pernah dipidana hukuman penjara 5 (tahun) atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Surat Rekomendasi Pimpinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pernyataan bersedia tidak duduk jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaannya apabila terpilih, pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, serta pernyataan tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
Calon anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung terhadap kompetensi pemohon. Semua berkas harus dimasukkan dalam 1 (satu) amplop disesuaikan dengan urutan dan permohonan dibuat rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) Asli dan 2 (dua) Fotocopy masing-masing berkas tersebut dimasukkan dalam map batik berwarna coklat.
Pendaftaran dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 s.d 16.00 WIB dan berlangsung selama periode tanggal 27 April hingga 12 Mei 2023. Bertempat diruang kerja Sekretariat Pansel KIP Kabupaten Aceh Barat Daya pada DPRK Aceh Barat Daya Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran ABDYA Blangpidie, Nara Hubung Sdr. Dedy Asmeiliza, S.T, (085275556776) Pengumuman juga dapat dilihat pada Website Sekretariat DPRK https://dprk.acehbaratdayakab.go.id/
Menjadi anggota KIP adalah sebuah tanggung jawab yang penting dan memerlukan kualifikasi tertentu. Oleh karena itu, panitia seleksi melakukan penjaringan yang ketat untuk calon anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya masa jabatan 2023-2028.
Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Aceh, pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya harus memastikan bahwa calon anggota KIP memiliki kompetensi yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu dengan baik dan adil.
Oleh karena itu, sangat penting bagi calon anggota KIP untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, mereka juga harus memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil serta memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang penyelenggaraan pemilu.
Dalam mengajukan pendaftaran, calon anggota KIP juga harus memperhatikan setiap detail dalam pengisian formulir dan melampirkan dokumen yang diperlukan dengan benar. Hal ini akan membantu panitia seleksi untuk mengevaluasi latar belakang calon anggota KIP secara akurat.
Selain itu, bagi calon anggota KIP yang merupakan ASN, mereka harus memperoleh rekomendasi dari atasan langsung dan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Rekomendasi ini menunjukkan bahwa mereka dianggap memiliki integritas dan kemampuan yang baik dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai calon anggota KIP.
Dalam menjalankan tugasnya nanti, calon anggota KIP harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik. . Mereka harus bertindak adil dan objektif tanpa memihak kepada salah satu kandidat atau partai politik tertentu. Selain itu, mereka juga harus memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan dengan lancar dan transparan.
Spesialnews.com menyarankan agar calon anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya masa jabatan 2023-2028 mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum mengajukan pendaftaran. Mereka dapat memperdalam pengetahuan dan keahlian di bidang penyelenggaraan pemilu, serta memperkuat integritas pribadi yang kuat dan jujur.
Selain itu, mereka juga harus siap menghadapi segala tantangan dan tekanan yang mungkin timbul dalam menjalankan tugas sebagai anggota KIP. Terakhir, selalu perhatikan setiap detail dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi saat mengajukan pendaftaran. Dengan demikian, peluang untuk terpilih sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya akan semakin besar.
Pengumuman Persyaratan dan Proses Pendaftaran Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya Masa Jabatan 2023-2028