Pendaftaran Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil Periode 2023-2028 |
Spesialnews.com - Pemerintahan Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh. Dalam rangka melaksanakan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana telah di ubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Tim Independen membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil periode 2023-2028.
Proses seleksi calon anggota KIP tidaklah mudah. Persyaratan yang harus dipenuhi juga cukup ketat. Sebagai contoh, salah satu syaratnya adalah taat menjalankan syari’at Islam dan mampu membaca al-Qur'an dengan baik. Selain itu, calon anggota KIP juga harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak boleh menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Bagi yang berminat, penerimaan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 28 April hingga 5 Mei 2023. Permohonan dapat diantar langsung ke Sekretariat Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil Periode 2023-2028 di Gedung DPRK Aceh Singkil, Jl. Singkil – Rimo KM. 22 Kampung Baru, Singkil Utara. Waktu penerimaan pendaftaran adalah pukul 09.30 - 16.00 WIB pada hari kerja.
Untuk menjadi calon anggota KIP, terdapat 19 persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan tersebut antara lain adalah berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran, belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama 2 periode dalam jabatan yang sama, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, serta memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.
Selain itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendaftar, harus menunjukkan rekomendasi atasan langsung dan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Calon anggota KIP juga harus bersedia tidak menjadi calon dalam pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan.
Ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar, seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), pas photo warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar, daftar riwayat hidup, serta fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, calon anggota KIP juga harus melampirkan surat keterangan/hasil pemeriksaan menyeluruh dari RSUD Aceh Singkil, surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani di atas Materai Rp. 10.000,- tentang beberapa hal yang menjadi syarat untuk menjadi calon anggota KIP, surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjjara 5 tahun atau lebih, serta bersedia untuk menandatangani pakta integritas. Calon anggota KIP juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensinya.
Warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Aceh Singkil dan memenuhi persyaratan tersebut di atas dapat mendaftar sebagai calon anggota KIP periode 2023-2028. Namun, sebelum mendaftar, sebaiknya calon pelamar mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan dengan baik dan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan pendaftaran.
Pendaftaran menjadi calon anggota KIP di Kabupaten Aceh Singkil ini merupakan kesempatan bagi individu yang memiliki keinginan untuk berperan aktif dalam menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh. Selain itu, menjadi calon anggota KIP juga merupakan sebuah tanggung jawab besar dan harus dijalankan dengan integritas yang tinggi.
Calon anggota KIP harus mampu bekerja dengan baik dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh. Oleh karena itu, mereka yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu atau mempunyai pengalaman di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu memiliki keuntungan tersendiri dalam seleksi menjadi calon anggota KIP.
Dalam proses penyaringan calon anggota KIP, Tim Independen akan melakukan seleksi secara ketat dan memilih calon anggota KIP yang memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, calon pelamar harus mempersiapkan diri dengan baik dan menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam setiap tahapan seleksi yang akan dilakukan.
Dalam upaya untuk menjadi anggota KIP yang baik dan efektif, calon anggota KIP harus memiliki integritas yang kuat, jujur dan adil. Mereka harus siap bekerja keras dan bersedia belajar tentang undang-undang serta regulasi terkait penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.
Dengan demikian, menjadi anggota KIP merupakan sebuah kehormatan dan tanggung jawab besar bagi individu yang dipilih. Oleh karena itu, bagi mereka yang berminat untuk mendaftar sebagai calon anggota KIP di Kabupaten Aceh Singkil periode 2023-2028, sebaiknya mempersiapkan diri dan dokumen dengan baik serta menunjukkan kemampuan terbaik saat seleksi dilakukan.