Spesialnews.com - Bagaimana cara menjadi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh 2023-2028? Jika Anda tertarik untuk bergabung dengan KIP Aceh, maka informasi berikut ini akan sangat bermanfaat bagi Anda. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Panitia Seleksi membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota KIP Aceh 2023-2028.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 08 hingga 17 Mei 2023 pada pukul 09.30-16.00 WIB, pada hari kerja. Permohonan dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi KIP Aceh di DPR Aceh Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh Banda Aceh atau dikirim melalui Pos dengan memasukkan semua berkas ke dalam amplop.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi langsung Sekretariat Panitia Seleksi KIP Aceh 2023-2028 atau melalui Sdr. Teuku Kardiansyah di nomor 082287942020.
Persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Anggota KIP Aceh
1. Seorang Warga Negara Indonesia.
2. Tinggal di wilayah Aceh dengan bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
3. Taat pada Syariat Islam dan mampu membaca Al-Quran dengan baik.
4. Berusia minimal 35 tahun pada saat mendaftar.
5. Setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
6. Pelamar harus mempunyau integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
7. Tidak pernah sama sekali menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama baik secara berturut-turut maupun tidak.
8. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu.
9. Berpendidikan minimal Strata I (SI).
10. Sehat jasmani dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah setempat.
11. Bebas dari narkoba dengan hasil pemeriksaan dari rumah sakit setelah tes tulis.
12. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik lokal selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah atau surat keterangan dari pengurus Partai Politik atau Partai Politik lokal yang bersangkutan.
13. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
14. Tidak lagi menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
15. Berjanji tidak akan menduduki jabatan politik, struktural, atau fungsional dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah pelamar terpilih menjadi anggota KIP Aceh.
16. Aparatur Sipil Negara harus menunjukkan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian saat mendaftar.
17. Bersedia bekerja penuh waktu.
18. Tidak akan mencalonkan diri dalam Pemilu dan Pemilihan setelah terpilih menjadi anggota KIP.
19. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
20. Melampirkan surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Aceh beserta dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, pas foto 4x6 enam (6) lembar, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah yang dilegalisir, dan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
Melampirkan surat pernyataan diatas matrai Rp. 10.000 tentang :
- Kesetiaan pada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-Tidak sama sekali menjadi pengurus dan anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal atau surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan Partai Politik Lokal bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi pengurus dan anggota dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
-Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, dan terpidana; bersedia tidak menduduki jabatan politik, struktural, dan fungsional dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil dan BUMN/BUMD setelah terpilih menjadi anggota KIP Aceh;
-Bersedia bekerja penuh waktu;
-Tidak akan mencalonkan diri sebagai calon dalam Pemilu dan Pemilihan;
-Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan jika terpilih menjadi anggota KIP Aceh;
-Menandatangani pernyataan Pakta Integritas; tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
-Serta belum pernah sama sekali menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama baik secara berturut-turut maupun tidak. Pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon terkait dengan Pemilu dan Pemilihan. Semua surat pernyataan harus ditandatangani di atas materai RP. 10.000,- untuk memastikan keabsahan dan keseriusan dari pelamar.
Setelah semua berkas diterima oleh Panitia Seleksi, maka akan dilakukan seleksi administrasi terlebih dahulu. Setelah itu, calon anggota KIP Aceh yang lolos seleksi administrasi akan diundang untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya seperti tes kemampuan, wawancara, dan asesmen kompetensi.
Bergabung dengan KIP Aceh adalah kesempatan yang sangat baik untuk ikut serta dalam membangun demokrasi di Aceh. Oleh karena itu, jangan lewatkan kesempatan ini dan siapkan diri Anda sebaik mungkin untuk menjadi Calon Anggota KIP Aceh 2023-2028!
Berikut Surat Pengumuman dari KIP Aceh