Perpanjangan Penerimaan Anggota PPK di Aceh Singkil Tahun 2024

 

Perpanjangan Penerimaan Anggota PPK di Aceh Singkil Tahun 2024
Perpanjangan Pendaftaran PPK di Aceh Singkil

Spesialnews.com - Dalam Berita Acara Rapat Pleno Panitia Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor 2/SDM.02.1-BA-PanSel/1110/2023 tentang Hasil Penerimaan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil membuka perpanjangan waktu pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk beberapa kecamatan diantaranya.

Daftar kecamatan yang dapat perpanjangan tenaga PPK MAret 2023

  • Kecamatan Danau Paris untuk Tenaga Pendukung Bagian Keuangan dan Tenaga Pendukung Bagian Teknis;
  • Kecamatan Kuala Baru untuk Tenaga Pendukung Bagian Keuangan dan Tenaga Pendukung Bagian Teknis;
  • Kecamatan P. Banyak Barat untuk Tenaga Pendukung Bagian Keuangan;
  • Kecamatan Singkil Utara untuk Tenaga Pendukung Bagian Keuangan.

Persyaratan Tenaga Pendukung Sekretariat PPK:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Wajib bagi berdomisili di Kecamatan yang akan dilamar.
  • Berusia antara 18 (delapan belas) hingga 40 (empat puluh) tahun.
  • Tidak terlibat dalam partai politik atau politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan DIII/S1 Ekonomi untuk Tenaga Pendukung Keuangan dan DIII/S1 Semua Jurusan untuk Tenaga Pendukung Bagian Teknis.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berkelakuan baik.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di instansi pemerintah atau swasta.
  • Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Negara Kesatuan Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil, dan bertanggung jawab.
  • Mampu dalam bekerja penuh waktu mengikuti pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024.

Persyaratan Administrasi:

Surat Lamaran yang ditandatangani pelamar, ditujukan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Kabupaten Aceh Singkil, dilampiri dengan:

  • Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir.
  • Fotocopy e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
  • Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
  • Daftar Riwayat Hidup dengan mencantumkan nomor HP/Whatsapp dan E-mail aktif serta keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan bila ada.
  • Surat pengalaman kerja bila ada.
  • Surat Keterangan dari Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  • urat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
  • Persyaratan untuk point 6 dan 7 dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi.

Tata Cara Pendaftaran

Berkas lamaran diantar dan diterima oleh Panitia Seleksi paling lambat tanggal 15 Maret 2023 pukul 16.30 WIB di Kantor KIP Aceh Singkil Jalan Singkil-Rimo Desa Selok Aceh, Singkil, Aceh Singkil. (Helpdesk: Ikhsan Darmawan CP.0813 6047 6737)

Demikian informasi mengenai Perpanjangan Penerimaan Anggota PPK di Aceh Singkil Tahun 2024 ini kami kabarkan untuk anda apabila ada pertanyaan silhkan berikan komentar dibawah.

Jadwal Sebelum postingan ini diterbitkan bisa klik [DISINI]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak