Spesialnews.com - Panitia Seleksi Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik Aceh Singkil untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pelamar Wajib berdomisili di Kecamatan yang akan dilamar;
c. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
d. Tidak dibolehkan menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis;
e. Memiliki kesesuaian kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu:
1. Tenaga Pendukung Keuangan DIII/SI Ekonomi
2. Tenaga Pendukung Bagian Teknis DIII/SI Semua Jurusan.
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
h. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
i. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
j. Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil dan rasa bertanggung jawab;
k. Mampu bekerja penuh waktu mengikuti pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024.
II. PERSYARATAN KHUSUS
Memiliki kesesuaian kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai dengan formasi yang ingin dilamar :
Jabatan
Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kualifikasi
- DIII/SI Ekonomi (Tenaga Pendukung Bagian Keuangan);
- DIII/SI Semua Jurusan (Tenaga Pendukung Bagian Teknis);
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Mampu Mengoperasikan komputer.
Jumlah Formasi
- 11 orang Tenaga Pendukung Bagian Keuangan;
- 11 orang Tenaga Pendukung Bagian Teknis.
Unit Kerja
- Masing masing Sekretariat ppł ( Dalam Kabupaten Aceh Singkil.
III. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Kabupaten Aceh Singkil dilampiri dengan:
- Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Pas Photo terakhir berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
- Daftar Riwayat Hidup dengan mencantumkan nomor HP/Whatsapp dan E-mail aktif dan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan bila ada);
- Surat pengalaman kerja bila ada;
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
- Persyaratan untuk point 6 dan 7 dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran dibuka mulai tanggal 07 s/d 10 Maret 2023 melalui papan pengumuman resmi dan/atau laman resmi serta media sosial KIP Kabupaten Aceh Singkil;
- Berkas lamaran berupa dokumen hardcopydiantar langsung dan diterima oleh Panitia Seleksi paling lambat tanggal 11 Maret 2023 pukul 16.30 WIB di Kantor KIP Aceh Singkil Jalan Singkil-Rimo Desa Selok Aceh, Singkil, Aceh Singkil. (Helpdesk: Ikhsan Darmawan CP.0813 6047 6737,)
V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
- Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan dipanggil untuk mengikuti Seleksi Wawancara;
- Pengumuman hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan tanggal 12 Maret 2023 melalui papan pengumuman resmi dan/atau laman resmi KIP Kabupaten Aceh Singkil.
VI. PELAKSANAAN WAWANCARA
Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan dilanjutkan dengan Seleksi Wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 15 Maret 2023.
VII. KETENTUAN LAINNYA
1. Pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan daftar ulang/konfirmasi kepada Panitia Seleksi pada tanggal 27 Sd 29 Maret 2023 dengan sebagi berikut :
a. Membawa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
b. Membawa Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani terbaru;
c. Membawa materai 10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar;
2. Semua lamaran yang masuk pada periode lamaran akan diikutsertakan dalam seleksi administrasi.
3. Format Surat Lamaran dan pendukung Iainnya terlampir dalam pengumuman ini.
4. Semua tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
5. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil, Keputusan Panitia Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian informasi Penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan di Aceh Singkil Untuk Pemilu Tahun 2024 kami bagikan buat anda bila ada pertanyaan silahkan berkomentar dibawah.
Assalamualaikum bapak Ibuk saya mau daftar apa bisa rangkap jabatan dan daftarnya online atau ofline
BalasHapusTidak ada ditulis di persyaratan, Coba hubungi kantor KIP Aceh Singkil
Hapus