Catat! Begini Nasip Honorer Yang Tidak Terdata di BKN

 

Catat! Begini Nasip Honorer Yang Tidak Terdata di BKN

Catat! Begini Nasip Honorer Yang Tidak Terdata di BKN - Pengumpulan data non-ASN berakhir pada (30/09/2022) sesuai pengumuman Menteri PANRB dalam surat edaran nomor B/1511/ M.SM.01.00/2022. Disarankan seluruh instansi telah menyelesaikan proses pendataan honorer sejak 30 September 2022, merupakan tahap pra finalisasi sesuai timeline pendataan non-ASN.

Penting untuk dipahami bahwa masih ada dua kemungkinan jika honorer belum terdata secara resmi pada (30/092022). Masalah tersebut juga sudah diberi solusi oleh Kementerian PANRB dan BKN.

Instansi terkait juga akan mengumumkan daftar honorer yang masuk dalam pendataan non-ASN saat ini,  Honorer tersebut dapat mengkonfirmasi dan memverifikasi pengumuman dari instansi terkait selama masa uji publik untuk melihat apakah honorer tersebut telah terdata atau belum.

Pengumpulan data dari pegawai non-ASN tidak dimaksudkan untuk diangkat langsung ke status ASN tanpa tes. Melainkan untuk menentukan jumlah honorer atau tenaga Kontrak (NON ASN) aktif, digunakan satu metode pendataan non-ASN, menurut Kementerian PANRB.

Dengan pendataaan ini, pemerintah dapat membuat roadmap penyelesaian honorer, apakah ditetapkan sebagai ASN atau ada solusi lain yang masih dalam pembahasan.

Penjelasan awal bagi honorer yang belum mengikuti pendataan non-ASN adalah honorer telah memenuhi syarat mengikuti pendataan namun belum terdata. Kedua, honorarium tidak memenuhi kriteria, sehingga dikeluarkan dari pendataan non-ASN.

Namun Honorer dapat mengajukan proposal pendataan kepada instansi terkait jika honorer tidak tercatat karena alasan pertama, menurut BKN. 

Dengan demikian, setelah lewat 30 September 2022, tenaga honorer masih bisa mengikuti pendataan.

Selain itu, instansi dapat menulis surat ke BKN untuk memperpanjang waktu pendataan non-ASN. Para honorer dapat langsung mendaftar dan membuat akun untuk konfirmasi dan kelengkapan data serta riwayat pekerjaan setelah diberikan waktu kembali oleh BKN.

Tahap finalisasi pendataan dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2022, dan setelah itu tidak ada lagi honorer yang bisa di data.

Selain itu, Untuk alasan kedua Menteri PANRB telah menyatakan dalam Surat Edaran No. B/185/M.SM/02.03/2022 bahwa honorarium yang tidak termasuk pendataan dialihkan ke pegawai outsourcing.

Honorer yang di alihkan ke outsourcing karena kemungkinan tidak akan bisa mengikuti seleksi PPPK 2022. Dalam hal ini BKN dan Menteri PANRB, dapat memanfaatkan hal ini sebagai solusi agar honorer terkait tetap dapat berfungsi meski penghapusan nanti.

Karena pegawai oursourcing tidak lagi termasuk dalam sistem penggajian, maka akan dibebankan ke instansi outsourcing tempat dia bekerja.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM/02.03.2022, yang menyatakan bahwa jika suatu instansi pemerintah membutuhkan tambahan pegawai, seperti sopir, petugas kebersihan, atau satpam, hal itu dapat dilakukan. melalui outsourcing oleh pihak ketiga, dan berstatus bukan pegawai honorer pada instansi yang bersangkutan.

Sehingga ke depan, pegawai honorer yang bekerja di perusahaan outsourcing tetap dikirim ke perusahaan yang membutuhkan dan statusnya tetap menjadi pegawai outsourcing meskipun bekerja di instansi pemerintah. 

Berikut persyaratan dan kategori pendataan non-ASN 2022, dengan mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Non-ASN di Instansi Pemerintah:

1. Yang terdaftar dalam Database BKN sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2).

2. Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah menjadi sasaran pendataan.

3. Pendataan dimaksudkan untuk honorer yang gajinya di bayar oleh APBN atau APBD bukan melalui pengadaan barang atau jasa dari perorangan maupun pihak ketiga.

4. Telah bekerja paling rendah tanggal 31 Desember 2021.

5. Pada tanggal 31 Desember 2021, pegawai honorer harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

6. Untuk non-ASN, pendataan ditujukan bagi pegawai honorer yang masih aktif bekerja pada saat itu.

Fakta bahwa tidak semua tenaga honorer diperhitungkan dalam pendataan non-ASN ada Kriteria kelompok yang dikecualikan dari pengumpulan data non-ASN adalah sebagai berikut:

1. Pegawai Honorer di bidang kebersihan, supir, keamanan/satpam, dan jabatan lainnya yang dibayarkan melalui outsourcing.

2. Pegawai honorer dengan Surat Kontrak (SK) yang lebih dari kontrak tahun 2021.

3. Pegawai honorer yang dipekerjakan oleh BLD atau Badan Layanan Umum.

4. Pegawai honorer dengan masa kerja kurang dari satu tahun melaksanakan tugas pegawai.

Untuk pegawai non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan, pendataan dimulai di instansi masing-masing dan dapat didaftarkan oleh admin instansi atau BKD.

Pegawai non-ASN yang telah didaftarkan oleh instansi terkait dapat membuat akun pendaftaran, mengisinya dengan data yang diperlukan, dan mencetak resume dalam bentuk kartu pendataan akun.

Oleh karena itu, instansi tersebut (BKD) wajib melakukan pengecekan dan validasi terhadap informasi yang dimasukkan dan diisi oleh pegawai non ASN. Instansi tersebut harus melakukan finalisasi dalam waktu yang sudah ditentukan. Saat instansi menyatakan finalisasi, maka proses pengisian informasi oleh non-ASN akan selesai. Setelah pendataan pegawai non-ASN, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Pegawai honorer harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mendaftar untuk pendataan non-ASN 2022. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kartu Keluarga, Ijazah, Pas Foto berlatar belakang biru, Surat Keputusan Jabatan, dan Bukti Pembayaran Gaji merupakan dokumen yang diperlukan oleh pegawai Non ASN.

Baca Juga: Tanggapan Kementrian PAN RB Saat Honorer Minta Di Angkat Menjadi PNS 

Baca Juga: Cara Pendaftaran PPPK 2022

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak