Surat Edaran Larangan Karaoke

 

Surat Edaran Larangan Karaoke
SE Terbaru Larangan Karaoke

Di dalam Surat Edaran (SE) yang langsung di tanda tangani oleh PJ Bupati Aceh Singkil Nomor : 300/1221 TENTANG PEMBATASAN JAM OPERASIONAL TEMPAT HIBURAN KARAOKE, ORGAN TUNGGAL, LIVE MUSIK PADA TEMPAT WISATA, KAFE, KULINER MALAM, TEMPAT PESTA/HAJATAN/RUMAH MAKAN, WARUNG-WARUNG KOPI DAN LINGKUNGAN PENDUDUK. 

Surat itu di tujukan kepada Para Pemilik/Pengelola dan Pengusaha Tempat Hiburan Organ Tunggal, Karaoke, Tempat Rekreasi, Kuliner Makan Malam, Kafe dan Rumah Makan/WarungWarung Kopi.

Bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam:

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Urnum dan Ketentraman Masyarakat Secara Perlindungan Masyarakat;

2. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Bidang Aqidah, Ibadah dan Syariat Islam;

3. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;

4. Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Hiburan di Kabupaten Aceh Singkil;

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan ini di beritahukan kepada sdr/i:

1. Para pemilik usaha maupun pengelola usaha yang menyediakan dan menyewakan tempat/alat hiburan seperti Organ Tunggal, Karaoke dan sejenisnya di tempat-tempat Hiburan, Tempat Wisata, Tempat Rekreasi, Kafe, Rumah Makan dan Warung-Warung Kopi yang berada di Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Singkil agar menghentikan segala bentuk kegiatan hiburan pada pukul 18.00 Wib setiap hari.

Kami tegaskan kepada pemilik, pengelola dan pengusaha tempat/ruangan tertutup (Room Karaoke) dilarang memfasilitasi, menyediakan Wanita Penghibur, Menjual Minuman Keras Beralkohol, Narkotika atau sejenisnya yang terlarang.

3. Kepada TNI dan POLRI agar membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Surat itu telah mendapat Tembusan dari :

1. Ketua DPRK Aceh Singkii;

2. Kapolres Aceh Singkil;

3. Dandim 0109 Aceh Singkil;

4. Kepala Kejaksaan Negeri Singkil;

5. Ketua MPU Aceh Singkil;

6. Ketua MAA Aceh Singkil;

7. Kapolsek se- Aceh Singkil;

8. Dan Ramil se- Aceh Singkil;

9. Camat se- Aceh Singkil;

10. Keuchik se- Aceh Singkil;

11. Arsip.

Demikian Informasi ini dibuat agar kiranya masyarakat bisa menerapkan aturan yang sudah ditetapkan, Terima Kasih.

Baca Juga: Badan Pusat Statistik Aceh Singkil Buka Lowongan Pekerjaan 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak