Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil membuka kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan (PANWASCAM) dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.
Kabar gembiranya lagi pendaftaran di perpanjang dari tanggal 02 Oktober 2022 s/d 08 Oktober 2022. Karena keterwakilan jumlah perempuan belum terpenuhi 30%.
Adapun Perpanjangan ini hanya berlaku di 6 wilayah kecamatan yang ada di Aceh Singkil, di antaranya :
1. Singkil
2. Singkil Utara
3. Simpang Kanan
4. Danau Paris
5. Pulau Banyak
6. Kota Baharu
Bila sudah siap ingin bergabung, Berikut Persyaratan Panwascam yang wajib kamu ketahui.
A. Calon anggota Panwaslu Kecamatan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran.
3. Setia pada Pancasila dasar negara dan Undang Undang 1945
4. Tidak pernah menerima hukuman penjara karena penetapan pengadilan minimal lima (5) tahun penjara.
5. Jujur, adil, berkepribadian kuat dan berintegritas.
6. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang membuktikan kependudukan di Kabupaten/Kota.
7. Memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengawasan pemilu, khususnya dalam panwascam.
8. Pada saat mendaftar, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri menjadi anggota partai politik paling sedikit 5 (lima) tahun.
B. Syarat dan Berkas Administrasi Untuk Pendaftaran
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 tiga lembar background merah.
3. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir
4. Daftar Riwayat Hidup.
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas setempat atau dari Rumah Sakit.
6. Surat Keteranagn dari Rumah sakit atau puskesmas bahwa bebas penyalahgunaan narkoba/narkotika, yang dapat diserahkan sebelum pelantikan panwascam.
7. Surat izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil (PNS).
8. Surat pernyataan. (dapat di unduh di akhir postingan)
9. Setia kepada Pancasila Dasar Negara, UUD 1945
10. Tidak pernah di pidana penjara karena adanya putusan pengadilan yang melanggar hukum. diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11. Tidak pernah bergabung dengan partai politik sebelumnya
12. Tidak pernah berpartisipasi dalam salah satu kampanye tim kandidat. Calon Presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala kepala daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
13. Bersiap untuk bekerja penuh waktu.
14. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik pemerintahan dan/atau badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada saat terpilih.
15. Tidak menikah dengan penyelenggara Pemilu yang lain.
16. Kesediaan untuk menahan diri dari memegang jabatan politik
17. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik diBadan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Pemerintah
18. Bebas narkoba/Narkotika
19. Pelamar menyerahkan dokumen atau bukti kopetensi lainnya sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
20. Setiap dokumen yang diperlukan disiapkan dalam 3 rangkap, dengan 1 asli dan 2 fotokopi.
21. Materi pendaftaran dapat dikirimkan secara langsung atau melalui pos kilat langsung ke Pokja Pembentukan Sekretariat Panwaslu Kabupaten yang beralamatkan - Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil Jl. Singkil Rimo KM 14 Ketapang Indah, Singkil Utara.
22. Periode pendaftaran berlangsung dari 21 September hingga 27 September 2022.
dan Telah di Perpanjang Hingga 02 Oktober s/d 08 Oktober 2022.
23. Baik seleksi maupun pendaftaran gratis.
24. Untuk Perlengkapan Dokumen Bisa unduh disini - https://drive.google.com/drive/folders/10cim49Q3oz5eMU_P00lP1bz108kUT1lz
Demikian informasi mengenai Penerimaan Anggota Panwascam Kabupaten Aceh singkil ini kami buat mudah mudah bisa memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi tersebut.
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Pendataan Honorer Sesuai Juknis 2022
Baca Juga: 8 Honorer yang di Angkat PPPK Tanpa Tes
Baca Juga: Bantuan Modal Usaha dari Baitul Mal