Sembilan terdakwa dugaan perkara tindak pidana korupsi Kapal Penumpang Singkil-3 secara online Kamis (1/8/2022).(Foto: Dok. Kejari Aceh Singkil) |
Aceh Singkil - Sembilan orang terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Kapal Singkil-3 ikuti sidang perdana Pengadilan Tipikor Banda Aceh secara Online Kamis (1/9/2022). Sidang dimulai pukul 09.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi kepada wartawan melalui siaran persnya, mengatakan sidang pertama perkara Tipikor menghadirkan terdakwa Tayaruddin, Edy Hartono, Mulyadi, dkk, yakni tujuh Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas pada 2018 lalu.
"9 terdakwa terkait Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang Singkil-3 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) tahun anggaran 2018 yang lalu," kata Budi.
Sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh secara online (daring) menghadirkan para terdakwa Tayaruddin, Edy Hartono, Mulyadi, dkk, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap 3 berkas perkara.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Rahmad Syahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian, hadir secara langsung di pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sidang Tipikor R.Hendral serta dihadiri oleh Penasehat Hukum para terdakwa.
Adapun ke-3 surat dakwaan yang di bacakan oleh penuntut umum, para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. dan sidang berakhir pada pukul 14.00 WIB.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Penumpang Singkil-3 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 354 juta lebih yang telah dilakukan oleh tersangka.
Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 354 juta lebih sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022.
Baca Juga: Kapolres Aceh Singkil Periksa HP Personel ?