Mantan bupati aceh singkil dulmusrid mutasi 5 kadis di aceh singkil |
Sempat Menikmati Fasilitas SK 5 Kadis di Aceh Singkil Dibatalkan - SK Bupati No. PEG. 820/802/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dicabut oleh Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis ST DEA.
Pencabutan tersebut sebagai tanggapan atas surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) B-2811/jp.01/08/2020 tertanggal 5 Agustus 2022 yang membahas usulan dugaan pelanggaran sistem merit.
SK Bupati Aceh Singkil No. PEG. 821. 22/969/2022, yang telah diterbitkan itu telah banyak disebarkan ke media sosial.
Pembatalan surat keputusan pada bulir satu No. PEG. 820/802/2022 tanggal 19 Juli 2022 tersebut telah ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Singkil.
Kepala BKPSDM Ali Hasmi menginformasikan kepada tim media bahwa KASN belum merekomendasikan pengangkatan kelima PNS tersebut ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Adapun kelima PNS tersebut ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Seperti, Azwir SH, H Suwan SPd MM, Erwin Syahputra ST MM, H Subarsono S Mn, Abd Haris SP MM, Diketahui mantan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid menyelenggarakan lima mutasi tersebut, Untuk berita lengkapnya baca disini.
Merotasi dan mutasi ke 5 ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut berlangsung selama 2 hari. Dimana salah satu anggota DPRK Aceh Singkil menolak hal tersebut.
Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Aceh Singkil dan Yayasan Perwakilan Rakyat Aceh Singkil juga meminta agar KASN mencabut pengangkatan PNS pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan mengirimkan surat secara langsung, selain menerima penolakan dari anggota DPRK.
Sementara H Suwan, Kepala PUPR, tampaknya telah menempati peran baru mereka dan menggunakan fasilitas kendaraan dinas, menurut Waspada.id.
Kemudian, Azwir SH, Kepala Dinas DPMK juga sudah menghadiri sidang LPJ bupati di Kantor DPRK serta kunjungan kerja ke Yogyakarta.
Kepala Dinas Pangan Abdul Haris yang dipromosikan menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika juga sempat mengendarai kendaraan Dinas Kominfo.
H Subarsono Kadis Kesehatan sempat was-was untuk mulai bekerja dinas pangan bahkan dia sempat kembali ke dinas kesehatan.
Namun setelah keputusan pembatalan dikeluarkan yang bersangkutan harus melanjutkan tugas sebelumnya.