5 Peraturan Honorer Terbaru |
Peraturan Honorer Terbaru Yang Tidak Terpilih Seleksi PPPK Dan CPNS - Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengangkatan pegawai honorer atau pegawai non-ASN di sektor publik telah dimutakhirkan.
Aparatur Pembinaan Aparatur Sipil Negara di perintahkan oleh Menpan RB untuk secepatnya mendata pegawai honorer yang saat ini bekerja di lingkungan pemerintahannya masing-masing.
Tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau di singkat P3K (PPPK).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Wajib berstatus PPPK dan PNS di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Beberapa kategori pegawai honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja pada pemerintah dilarang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, menurut Surat Edaran (SE) Menpan RB.
Lima kategori pegawai honorer atau pegawai non-ASN yang tercantum di bawah ini bekerja untuk pemerintah pusat dan daerah tetapi tidak dipilih untuk seleksi P3K (PPPK) dan CPNS.
1. Pegawai kontrak/Honorer yang bukan THK-2
Yang tidak diikutsertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK adalah tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang tidak termasuk dalam kategori THK-2.
Hal ini berdasarkan aturan pendataan SE Menpan RB tentang staf honorer atau pegawai non-ASN baik di organisasi pemerintah pusat maupun daerah.
2. Gaji honorer yang tidak bersumber dari APBN maupun APBD
Bagi pegawai honorer atau pegawai non-ASN yang bekerja pada organisasi pemerintah pusat atau daerah tetapi tidak dibayar oleh APBN atau APBD.
3. Masa kerja yang kurang dari satu tahun
Apabila sudah tidak bekerja selama satu tahun terhitung sejak tanggal 31 Desember 2021, Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengikutsertakan pegawai honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintahan.
4. Pegawai honorer di bawah usia 20
Pemilihan CPNS dan PPPK tidak mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang akan berusia di bawah 20 tahun pada 31 Desember 2021.
5. Pegawai honorer yang berusia lebih dari 56 tahun
Seleksi CPNS dan PPPK tidak mengikutsertakan pegawai honorer atau pegawai Non ASN yang belum genap berusia 56 tahun hingga 31 Desember 2021.
Bagi honorer ataupun NON ASN yang tidak memenuhi persyaratan di atas maka Tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Yang sangat di sayangkan seperti jabatan operator sekolah yang menerima gaji dari dana BOS juga tidak termaksud dalam kualifikasi ini, Sehingga operator sekolah banyak yang kecewa, mengingat mereka juga sudah lama berbakti di sekolah masing masing.
Mudah mudahan ada pembaharuan peraturan terbaru untuk mensejahtrakan operator sekolah di seluruh indonesia.