Foto ilustrasi uang dolar |
Pensiunan PNS Bebani Negara 2.800 triliun Ini Detailnya - Pada Juni 2022, total utang pemerintah mencapai Rp 7.123,6 triliun. Dibandingkan periode Mei 2022 sebesar Rp7.002,2 triliun, total utang pemerintah meningkat Rp121 triliun.
Beban keuangan negara sebesar Rp 2.800 triliun dibebankan kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Oleh karena itu, program pensiun perlu segera diubah, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pada Rabu, 24 Agustus 2022, Sri Mulyani mengatakan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, "Reformasi di bidang pensiun sangat penting."
Sebagai hasil dari kontribusi 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan dana tambahan dari APBN, skema perhitungan pensiun PNS masih pay as you go saat ini. Mirip dengan TNI, Polri menggunakan rencana yang sama tetapi dijalankan oleh PT Asabri.
Namun, menurut Sri Mulyani, anggaran negara merupakan satu-satunya sumber pendanaan untuk pembayaran pensiun. Karena dana pensiun akan tetap dibayarkan bahkan setelah pegawai tersebut meninggal dunia, khusus untuk suami istri dan anak-anak sampai dengan usia tertentu, kondisi ini diperkirakan akan membebani anggaran negara dalam jangka panjang.
Menurut dia, ASN, TNI, dan POLRI saat ini menghimpun dana pensiun di Taspen dan Asabri namun tidak pernah membayar pensiun mereka malah yang menutupi APBN.
“Untuk jangka panjang, ini tidak simetris dan akan berisiko. Apalagi nanti, ketika kita melihat peningkatan besar pada pensiunan,” lanjutnya.
Karena itu Sri Mulyani berharap DPR dapat mendukung reformasi skema pensiun PNS dengan menciptakan produk undang-undang (UU) sebagai landasan hukum. “Kami belum memiliki undang-undang pensiun sampai sekarang. Oleh karena itu, kami berharap ini dapat menjadi salah satu prioritas utama reformasi sistem pensiun Indonesia” kata Sri Mulyani.
Detail Dana Pensiun PNS Rp 2.800 Triliun
Isa Rachmatawarta, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa Rp. 2.800 triliun dana terdiri dari Rp. 900 triliun pensiunan pemerintah pusat dan Rp. 1.900 triliun pensiunan pemerintah daerah. Karena potensi risikonya terhadap keuangan negara, kondisi ini juga sudah disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Program pembayaran pensiunan sebelumnya KEMENPAN-RB sudah mempertimbangkan dalam penerapan skema fully funded atau disebut juga dengan sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri.
Dengan rencana baru, PNS dan Pemerintah sebagai pemberi kerja akan membayar secara patungan. Selama ini Pensiunan PNS dibayar 100 persen dari APBN setiap tahun dengan sistem pay as you go.
Namun, Isa ragu untuk memberikan komentar mengenai rencana tersebut, karena Kementerian Keuangan perlu terus membahasnya.
Arahnya harus ada reformasi dana pensiun, tambahnya. "Jadi kita harus memperhitungkan hal-hal ini untuk kemudian melakukan reformasi," katanya.