Ilustrasi kepolisian |
Bupati Aceh Singkil di Laporkan ke Polisi - Dulmusrid lahir pada tanggal 2 Februari 1970 di Blok VII Desa Sukarejo, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Dulmusrid dilantik bersama Wakilnya H Sazali S.Sos menjadi Bupati Aceh Singkil sejak Pilkada 2017. Keduanya diperkenalkan secara resmi pada 21 Juli 2017, saat rapat khusus DPRK Aceh Singkil, oleh Gubernur Aceh, Dr Irwandi Yusuf. dan berakhir pula masa jabatan beliau pada 21 Juli 2022.
Selang sehari berakhirnya jabatan Dulmusrid sebagai Bupati Aceh Singkil dia di tuduh mengabaikan pembalakan liar Pada Rabu, 20 Juli 2022 oleh Yakarim M., 52 tahun, warga Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah. Yakarim melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Singkil.
Pada Kamis 21 Juli 2022 di Kecamatan Gunung Meriah, Yakarim menyatakan, "Kemarin, 20 Juli 2022, yang saya laporkan adalah Bupati Aceh Singkil bernama Pak Dulmusrid."
Dulmusrid diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 104 jo, 27 jo, dan 12 huruf D.
Dia mencatat laporan itu atas nama orang, bukan organisasi, dan Kanit I SPKT Bripka Balya Rizky telah menerimanya dengan nomor SKTBL/90/VII/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh.
Pasal tersebut terkait dengan pembiaran. Apakah patut membiarkan dugaan tindak pidana illegal logging terjadi atau layak menggunakan, menitipkan, atau menyimpan kayu yang dicurigai.
Ia melanjutkan, "Tempat kayu itu ditemukan di Desa
Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, satu hamparan Berbatasan di
kantor Partai Golkar."
Sebelumnya, seorang warga bernama Burhanudin menuduh Ketua DPRK Aceh Singkil menggunakan kayu ilegal untuk membuat kapal di Desa Gosong Gelaga Timur.
Sekarang Burhanudin Malau telah meninggal dunia. dan sebelum itu Laporannya sudah dikuasakan kepada Yakarim M, penasihat hukumnya, dan telah disetujui sebelum dia meninggal.
Yakarim resmi melaporkannya ke polisi bersamaan dengan pasal dugaan pembiaran karena Bupati Aceh Singkil yang dijabat Dulmusrid tidak berusaha mencegahnya.
“Bulan Juli, Agustus, dan Desember 2021 saya kirim tiga kali via chat WhatsApp ke Bupati Aceh Singkil Dulmusrid. Dibaca chatnya tapi tidak dibalas,” kata Yakarim.
Menurutnya, maraknya aksi tersebut karena tidak ada pencegahan, terbukti dengan adanya dugaan pembangunan kapal sejenis dengan GT lebih rendah di Desa Gosong Telaga Timur menggunakan bahan yang hampir sama.
Yakarim mengaku telah memeriksa sendiri kayu yang diduga ilegal itu di halaman belakang Kantor Partai Golkar di Desa Gosong Telaga Barat. Kebetulan, Ketua DPRK Hasanudin Aritonang dan Dulmusrid sama-sama anggota partai sekaligus ketua dan wakil ketua Partai Golkar.
Ia mengklaim, pembiaran tersebut berdampak negatif bagi negara, lingkungan, rasa keadilan di masyarakat, dan penerapan hukum yang adil, jangan tajam kebawah dan tumpul keatas.
"Mereka bisa diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 7,5 miliar," katanya tentang mereka yang tidak mengikuti aturan dalam UUD Pasal 27.
Yakarim menyertakan tangkapan layar obrolan dengan Bupati Dulmusrid dan foto kayu yang ditemukan di belakang Kantor Golkar sebagai dokumentasi pendukung laporannya.
Demi penegakan hukum yang tidak memihak, dia berharap Polres Aceh Singkil menanggapi laporan tersebut.
Yakarim menanyakan status laporan mendiang Burhanudin saat konferensi pers terhadap Ketua DPRK Hasanudin Aritonang pada 3 Desember 2021. Meski kasusnya masih dalam penyelidikan, menurut SP2HP terakhir, di surat tersebut belum adanya di tetapkan tersangka dari penyidik Polres Aceh Singkil hingga satu minggu Beliau meninggal.
Dia mengklaim belum ditemukannya lokasi asal kayu tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi polisi di SP2HP.
Penasehat hukum dari lembaga LMRI Aceh Singkil itu mengatakan terkait laporan mendiang Burhanudin belum diterima. Kami menunggu kabar apakah akan dihentikan atau dilanjutkan” kata Yakarim.
Diketahui, Marthunis diangkat sebagai Pj Bupati Aceh
Singkil pada Kamis 21 Juli 2022 oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki setelah
masa jabatan Dulmusrid sebagai Bupati Aceh Singkil berakhir.