Ilustrasi Pegawai Honorer |
Pegawai non-PNS di instansi pemerintah dapat melaksanakan tugasnya paling lambat tahun 2023, sesuai dengan peraturan. Sementara itu, pegawai honorer yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menjadi pegawai negeri sipil.
PP 48/2005 berisi peraturan yang mengatur tentang persyaratan bagi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS. Peraturan tersebut merinci persyaratan bagi pegawai honorer untuk menjadi CPNS, terutama yang paling lama bekerja pada Instansi pemerintah.
Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce, “Dalam PP tersebut tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk diseleksi (CPNS). satu kali".
Dia menyatakan, pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan pegawai honorer untuk menjadi pegawai negeri sipil di berbagai bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, penyuluh pertanian, perikanan, dan peternakan, serta jabatan teknis.
Honorer harus setidaknya berusia seperti berikut untuk memenuhi syarat bekerja di pemerintah:
1. Usia minimum adalah 46 tahun dan membutuhkan masa kerja berkelanjutan selama 20 tahun atau lebih
2. Berusia minimal 46 tahun dan telah bekerja terus menerus selama 10-20 tahun.
3. Berusia minimal 40 tahun dan bekerja selama lima sampai sepuluh tahun terus menerus.
4. Berusia maksimal 35 tahun dan masa kerja terus menerus 1 sampai 5 tahun.
Menurut catatan Kemenpan-RB, ada sebanyak 410.010 pegawai honorer yang bekerja di organisasi pemerintah. Pegawai honorer ini berhak mengikuti proses seleksi CPNS yang akan dilakukan sesuai kebutuhan.
Semoga saja bpk Presiden memperhatikan honorer di semua instansi bukan hanya tenaga guru dan tenaga kesehatan saja karna banyak honorer di luar dari situ.