PJ Gubernur Aceh 2022 Telah Di Lantik

Achmad Marzuki
Achmad Marzuki PJ Gubernur Aceh

 

Aceh kini memiliki Pj Gubernur, Mayjen (Purn) Achmad Marzuki, mantan Panglima Kodam Islandar Muda.Dia akan mengambil alih posisi Gubernur Aceh menggantikan Nova Iriansyah yang baru saja habis masa jabatannya. 

Awalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadwalkan pelantikan Achmad Marzuki pada Selasa, 7 Mei 2022. 

Namun, peresmiannya ditunda, menurut Stafsus Tito dan Kastorius Sinaga. Tidak ada penjelasan mengapa pelantikan mantan asisten wilayah KSAD itu sebagai Pj Gubernur Aceh ditunda. 

(Rabu, 6/7/2022), saat Rapat Paripurna DPR Aceh, pelantikan akan dilakukan di depan Ketua Pengadilan Syariah Aceh, demikian dikutip dari Kasto oleh Kompas.com.

Diketahui, Achmad Marzuki baru dilantik pada Senin 7 April 2022 saat menjabat Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Persatuan Bangsa. 

Karena itu, dia akan menempati dua pekerjaan terpisah selama tiga hari jika pelantikan selesai hari ini. 

Achmad Marzuki bukan lagi perwira senior Angkatan Darat atau sudah pensiun ketika diangkat menjadi staf Menteri Dalam Negeri. 

“TNI sudah mengumumkan pensiun dini Pak Achmad Marzuki. Ia diperkenalkan sebagai pegawai Mendagri yang berwawasan luas” demikian sambutan Kastorius di Kompas.com. 

Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Darat, juga mendukung pernyataan Kastorius. Menurut Dudung, Achmad Marzuki pensiun dari TNI empat hari lalu. "Itu empat hari yang lalu, kalau tidak salah" katanya. 

Sementara itu, Dudung tidak mempermasalahkan keputusan Achmad Marzuki untuk pensiun dini. Dia mengklaim bahwa pilihan tersebut merupakan indikasi bahwa rakyat Aceh mendukung dirinya untuk menjadi pemimpin. 

Saya kira yang terbaik untuk kepentingan rakyat Aceh tidak ada masalah karena masyarakat dan mantan Pangdam Aceh (Iskandar Muda) menginginkannya, kata Dudung. 

Surat Pemberhentian Telah Ditandatangani 

Menurut Tribunnews, Jenderal TNI Andika Perkasa telah memberikan persetujuan kepada Achmad Marzuki untuk menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh. 

Hal itu ditunjukkan oleh Andika yang menandatangani surat rekomendasi pemecatan secara hormat pada 1 Juli 2022. 

Pada tanggal 1 Juli, Mayjen Ahmad Marzuki secara resmi akan diberhentikan dari jabatannya sebagai prajurit TNI, dan saya telah menandatangani surat permintaan ini. 

Surat itu, menurut Andika, ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di sisi lain, menuai kontroversi ketika Achmad Marzuki diangkat menjadi Pj Gubernur Aceh.Fakta bahwa Achmad Marzuki diduga masih menjabat sebagai prajurit TNI menuai banyak kecaman.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak