MenPAN-RB Minta Pemda Segera Mendata Honorer Aceh

 

MenPAN-RB Minta Pemda Segera Mendata Honorer Aceh
MenPAN-RB Minta Pemda Segera Mendata Honorer Aceh

MenPAN-RB Minta Pemda Segera Mendata Honorer Aceh - H. Tjahjo Kumolo, S.H. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mengatakan pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah akan diberhentikan pada 2023 mendatang. lalu bagaimana nasip honorer.

Menurut Muhammad Iswanto, S.STP, MM Kepala Biro Tata Usaha Sekretariat Daerah Aceh, Menpan-RB telah menyurati pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk pemerintah Aceh, agar segera menyusun daftar tenaga honorer yang memenuhi persyaratan. Agar diberikan kesempatan untuk mengikuti CPNS atau mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Muhammad Iswanto mengatakan di Kantor Gubernur Aceh pada Jumat, (03/06/2022), “Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dimana jenis pekerjaan selain PNS dan PPPK di lingkungan pemerintahan harus dibubarkan mulai 28 November 2023.

Iswanto menegaskan, pegawai non-PNS atau honorer dengan masa jabatan maksimal lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan dalam peraturan pemerintah, mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang ASN.

Iswanto menilai, upaya Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang membela untuk menjaga keberadaan pekerja kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh dalam RAKERNAS Asosiasi Pemerintah Seluruh Provinsi Indonesia, di Bali pada bulan Mei.

Iswanto mengatakan, “Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menyampaikan agar ditemukan solusi lain terkait penghapusan tenaga kontrak dari pemerintah daerah yang kewenangannya berada di bawah Kementerian PANRB.

Iswanto menambahkan, upaya Gubernur Nova memperjuangkan keberadaan pekerja kontrak sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Gubernur telah memberikan lampu hijau untuk mencari solusi terkait nasib pekerja kontrak dalam berbagai forum dan pertemuan dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPA) Aceh.

Iswanto menambahkan, sebelumnya gubernur telah mengarahkan para kepala SKPA terkait, termasuk kepala biro hukum dan kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), untuk segera menyiapkan segala sesuatunya untuk mendukung perpanjangan dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Sementara Ada 4.000 pegawai Honorer di Aceh Singkil dari 400.000 ribu pegawai honorer di seluruh indonesia, pegawai honorer di Kabupaten Aceh Singkil, menurut informasi yang tersebar di berbagai instansi, termasuk penjaga kantor, pengemudi, petugas kebersihan, dan personel administrasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak