9 Daftar PJ Bupati dan Wali Kota Di Provinsi Aceh

 

9 Daftar PJ Bupati dan Wali Kota Di Provinsi Aceh
Logo Pancacita 

9 daftar PJ Bupati dan Wali Kota di Provinsi Aceh - Setelah masa jabatan Bupati dan Walikota berakhir sebagian dari kekosongan kepemimpinan daerah tersebut akan diisi oleh pejabat sementara (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) hingga Pilkada serentak 2024 digelar.

Seperti yang terlihat dalam Pasal 201 ayat 11 menyebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wali kota, diangkat penjabat (PJ) Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan UUD'.

Yang terpenting adalah pemerintah menjalankan perintah UU yang ditegaskan oleh Pasal 201 UU Pilkada tersebut.

Berikut ini adalah nama-nama kepala daerah PJ bupati dan PJ Walikota di Aceh yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2024.

1. Kabupaten Aceh Timur

Mahyuddin (Penjabat)

Menjabat 14 Juli 2022 - Menunggu Pemilihan umum Bupati 2024

2. Kabupaten Pidie

Wahyudi Adisiswanto (Penjabat)

Menjabat 18 Juli 2022 - Menunggu Pemilihan umum Bupati 2024

3. Kabupaten Aceh Besar

Muhammad Iswanto (Penjabat)

Menjabat 14 Juli 2022 - Menunggu Pemilihan umum Bupati 2024

4. Kabupaten Aceh Singkil

Marthunis (Penjabat)

Menjabat 21 Juli 2022 - Menunggu Pemilihan umum Bupati 2024

5. Kabupaten Aceh Utara

Azwardi Abdullah (Penjabat)

Menjabat 14 Juli 2022 - Menunggu Pemilihan umum Bupati 2024

6. Kabupaten Bener Meriah

Haili Yoga (Penjabat)

Menjabat 14 Juli 2022 - Menunggu Pemilihan umum Bupati 2024

7. Kabupaten Simeulue

Ahmadiyah (Penjabat)

Menjabat 21 Juli 2022 - Menunggu Pemilihan umum Bupati 2024

8. Kota Banda Aceh

Bakri Siddiq (Penjabat)

Menjabat 7 Juli 2022 - Menunggu Pemilihan umum Wali Kota 2024

9. Kota Lhokseumawe

Imran (Penjabat)

Menjabat 14 Juli 2022 - Menunggu Pemilihan umum Wali Kota 2024

Larangan PJ Bupati dan PJ Wali Kota

1. Melakukan mutasi pegawai (PNS).

2. Membatalkan perizinan yang telah dibuat Bupati/Wali kota sebelumnya. 

3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan Bupati/Wali kota sebelumnya.

4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah Bupati/Wali kota sebelumnya. 

Terkecuali, penjabat kepala daerah mendapat izin dari menteri dalam negeri, larangan ini dapat dihentikan.














Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak